Monday, December 30, 2019

Medan 31 Desember 2019
Paper Kebijakan Perundang - Undagan Kehutanan

Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup

Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.si

Disusun Oleh:
M. Azrin Ardhani Fajar
181201179


Hut 3 B





PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATRA UTARA
MEDAN 
2019



KATA PENGANTAR

    Puji dan Syukur Penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang Telah memberikan rahmat dan hidayah-nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul "Peraturan Daerah Yang Menyagkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup" merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah kebijakan perundang - undagan kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatra Utara.
   Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
    Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa peper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharap kan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan papaer ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak - pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan


Medan, 31 Desember 2019



Penulis              




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
    Kebijakan desentralisasi di Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1999 berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2001. Selain memberikan landasan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah kabupaten, kebijakan baru ini juga mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. UU No. 22/1999 mengenai Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disusun sebagai bagian dari upaya kolektif untuk menata kembali sistem pemerintahan yang lebih adil dan demokratis serta mendorong terwujudnya kemakmuran di daerah. Diberlakukannya kebijakan desentralisasi juga adalah salah satu upaya untuk menjaga keutuhan bangsa di dalam keberagaman.
   Kebijakan desentralisasi yang tertuang dalam UU No. 22/1999 merupakan langkah pembaharuan besar dalam sejarah pemerintahan Indonesia yaitu dengan memberikan otonomi luas kepada daerah1 . Idealnya agenda desentralisasi bukan hanya sekedar penyerahan wewenang pemerintah dari pusat ke daerah, tetapi juga mencakup agenda penyertaan segenap komponen masyarakat di dalam proses berpemerintahan itu sendiri sebagai bagian yang utuh tak terpisahkan dari Indonesia baru yang dicita-citakan (Haris 2003:2). Dengan semangat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sangatlah diperlukan adanya respon kritis dari semua pihak terhadap berbagai dampak yang muncul di masyarakat dengan berlakunya sistem pemerintahan baru tersebut, baik itu dampak positif maupun dampak negatif.
  Salah satu dampak positif dari kebijakan ini terlihat dari menguatnya posisi tawar (bargaining position) pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat serta lebih terbukanya ruang untuk menyampaikan aspirasi2 . Hal ini membuka peluang bagi daerah untuk dapat mengelola rumah tangga daerahnya relatif lebih mandiri dan memperkecil adanya campur tangan pemerintah pusat.
  Persoalan lain yang dihadapi adalah lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten4 yang ada di wilayahnya. Fungsi koordinasi menjadi sulit untuk dilakukan karena kebijakan baru tersebut telah diinterpretasikan sebagai pemberian kewenangan dan kontrol politik yang lebih besar kepada pemerintah kabupaten (Bupati) daripada kepada pemerintahan provinsi.

1.2 Rumusan Masalah
         Adapun rumusan masalah penulisan paper ini adalah:

  1.  Apakah tujuan yang menjadi alasan terbentuknya PERDES tersebut.
  2.  Apakah acuan dari undang-undang di buatnya PERDES tersebut.
  3.  Apa kewajiban dan larangan dari PERDES tersebut. 
1.3 Tujuan
    Adapun tujuan dari penulisan paper ini ialah untuk mengidentifikasi, menganalisa serta memfasilitasi penyusunan rekomendasi bersama tentang proses penyusunan kebijakan di daerah secara parsitipatif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan cara meminta masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya mengenai agenda desentralisasi kebijakan kehutanan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.


BAB II
ISI


2.1 Tujuan Dibentuknya PERDES tersebut
     Alasan di bentuknya PERDES tersebut ialah  riset aksi kebijakan, yang dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan melalui pertukaran informasi dan konsultasi publik. Kegiatan penelitian ini melibatkan masyarakat melalui beberapa pertemuan, lokakarya maupun kelompok diskusi terfokus (Focus Group Discussions atau FGD). Mengingat riset aksi ini memadukan banyak kepentingan, maka kegiatan penelitian dilakukan dengan bekerjasama dengan berbagai kalangan baik dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tanjabbar, perguruan tinggi, pers maupun LSM, yang memberikan masukan serta informasi untuk penelitian ini. Di tingkat desa, kerjasama intensif dilakukan bersama Kepala Desa dan perangkatnya, tokoh masyarakat, BPD serta lembaga adat desa. Masyarakat desa, terutama yang tinggal di sekitar hutan, memberikan informasi dan pandangan mereka mengenai implementasi dan dampak kebijakan kehutanan yang mengatur pemanfaatan hutan
skala kecil di daerah mereka.

2.2 Acuan Dari Undang-Undang Dibuatnya PERDES tersebut
    Analisis hukum dilakukan terhadap tiga Perda Kehutanan Tanjabbar berikut aturan pelaksanaannya, yaitu: (i) Perda No. 21 Tahun 2001 tentang Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (selanjutnya disebut Perda IPHHI); (ii) Perda No. 13 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan (selanjutnya disebut Perda IPHH); dan (iii) Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Hasil Hutan (selanjutnya disebut Perda RHH).

2.3 Kewajiban Dan Larangan Dibentuknya PERDES tersebut
      Adapun kewajiban yang harus di lakukan masyarakat Berdasarkan Keputusan Bupati Tanjabbar No. 76/2000 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat Pada Tanah Milik Hutan Rakyat26 dan Keputusan Bupati lainnya27, pada tahun 2001 telah diterbitkan 17 Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR). IPKR diberikan kepada koperasi, kelompok tani atau yayasan, dengan luasan 100 ha pada areal di luar kawasan hutan seperti Areal Penggunaan Lain (APL) atau tanah milik pribadi (Tabel 2) sesuai dengan rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Dalam tahun yang sama, di Tanjabbar juga beroperasi PT. Inhutani V selaku pemegang dua Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk areal seluas 885 Ha (Tabel 3). Sementara itu dengan diimplementasikannya Perda IPHH, pada tahun 2002 Pemda Tanjabbar telah mengeluarkan sebanyak 55 Izin Pemungutan Hasil Hutan Kebun Rakyat
(IPHHKR) serta 13 Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IPHHKT) untuk areal seluas 1017 Ha pada tahun 2003 (Tabel 4). Dengan demikian, selama kurun waktu 2002-2004, Pemda Tanjabbar menyetujui 74 IPHHKR yaitu: 55 dikeluarkan pada tahun 2002, 13 pada 2003 dan 6 pada 2004. Lokasi perizinan tersebar di Kecamatan Merlung dan Tungkal Ulu. Table 5 menunjukkan produksi kayu dan pungutan dari IPHHKR di Tanjabbar pada tahun 2001-2003.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
  1. Mekanisme penyusunan kebijakan di Tanjabbar masih memerlukan beberapa perubahan karena terdapat kelemahan- kelemahan prosedural yang mendasar, substansi dan penegakan hukum yang tidak jelas sehingga menyulitkan pelaksanaannya di lapangan.
  2. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
  3. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan peraturan daerah harus konsisten serta mengakui keberadaan hukum adat dan tradisi lokal.
  4. Otonomi luas yang ditawarkan pada era desentralisasi tidak berarti bahwa kabupaten dapat membuat peraturan yang bertentangan dengan sistem hukum nasional dan mengabaikan kepentingan yang lebih luas.
  5. Peran masyarakat (sebagai pihak yang paling berkepentingan) merupakan komponen penting dalam penyusunan kebijakan.
3.2 Saran
     Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan dengan ini juga saya sebagai penulis mengucapkan terima kasih dan juga berharap kiranya tulisan saya ini dapat menjadi suatu informasi yang berguna bagi teman teman semua.


DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. 2002. Tanjung JabungBarat dalam Angka 2002, Kabupaten Tanjabbar, Kuala               Tungkal, Jambi.
Bappeda. 2002. Perencanaan Strategis Pembangunan Kehutanan Kabupaten Tanjabbar Tahun 2001-               2006. Bappeda Tanjung Tajung Barat, Kuala Tungkal, Jambi
Bappeda dan BPS Tanjabbar. 2002. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Tanjung Jabung                   Barat Menurut lapangan Usaha Tahun 2002. Kerjasama Bappeda dan BPS Kabupaten                           Tanjabbar. Kuala Tungkal, Jambi


      










4 comments: